beroker bank garansi di kepulauan PAPUA | Surety bond di PAPUA Tanpa Agunan non Colltral di Mana kami Sangat berpengalaman penerbitan peroyek BUMN dan SUWASTA
Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor di wajib kan untuk pembuatan bank garansi dan suerty bond .karena telah ndi atur dalam perundang –undangan ,tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi apalagi kontraktor nya baru berdiri Beroker bank garansi di kepulauan PAPUA
dll. Pada kesempatan ini menawarkan kerjasama di bidang
penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond dengan kemudahan tanpa Agunan (Non Collateral) proses cepat dan
siap terbit di mana saja , Beroker bank garansi di kepulauan PAPU
JAMINAN PEROYEK BUMN DAN SUWASTA
Bank Garansi adalah garansi yang di terbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang di jamin cedera janji (wanprestasi) Cara pembayaran dapat di angsur atau tidak diangsur (non angsuran).Beroker bank garansi di kepulauan PAPUA
Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak di luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin di minati kalangan bisnis.
Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Bank sebagai pihak yang di libatkan, berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi.
Mekanisme bank garansi adalah, bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya. Dalam arti, untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jamin melalui bank garansi.
Kegiatan pokok tersebut misalnya:
- adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu,
- adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian.
Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.
Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka diperlukan jaminan bank, yaitu bank garansi.
A. Jangka Waktu Bank Garansi
Bank garansi bisa di katakan sebagai perjanjian ikutan (accesoir) .
Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya.
Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok.
Atau berakhirnya bank garansi sebagaimana di tetapkan dalam bank garansi itu sendiri.
Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja, namun bila menghendaki dapat di perpanjang.
B. Wanprestasi/Klaim Bank Garansi
Contoh kasus bank garansi, bila pihak yang di jamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut.
Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim.
Namun, umumnya waktu yang di berikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.
Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus di lengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang di jamin/contra sign) tentang telah di selesaikannya bank garansi tersebut.
Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi di sebut bank garansi efektif.
Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim di penuhi dari setoran jaminan yang di terima oleh bank dari pihak di jamin.
Namun demikian setoran jaminan yang di terima bank sering kurang dari 100%.
Kekurangan setoran jaminan yang di limpahkan untuk membayar klaim dapat di penuhi oleh bank dengan mengkonversi menjadi kredit yang di berikan kepada pihak yang di jamin.
Di sinilah bank garansi sebenarnya dapat di gunakan sebagai non cash loan.
PT. Mitra Jasa insurance telah resmi di tunjuk untuk memasarkan penerbitan BANK GARANSI dan SURETY BOND
dalam hal ini kami dari perusahaan Kami memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi, kebiasaan kontraktor untuk pembuatan Bank Garansi langsung dari bank tempat mereka membuka rekening perusahaan,ada tetatapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau Agunan,
di sini kami memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang, Tanpa collateral. Bagi kontraktor yang biaya nya terbatas atau tidak punya cash collkateral, ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu:
- Jaminan pembayaran proyek di indonesia
- Jaminanpenawaran
- Jaminanpelaksanaan
- Jaminanuang muka
- Jaminanpemeliharaan
- Jaminanpembayaran
Ppada dasarnya jaminan –jaminan tersebut ada saatnya harus di butuhkan ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan, biasanya proyeknya dalam jumlah kecil yang tidak pakai jaminan, kalau saya lihat selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyek nya sudah mencapai angka di atas Rp.200.000.000
Jaminanpenawaran (bid bond)
Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang,jaminan
penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar
sejumlah uang ,jika terjamin atau di sebut princifal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah di tawar nya di terima ,jaminan pembayaran proyek
Baca Juga : Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi
Jaminan pelaksanaan
Jaminanan pelaksanaan ini sering di sebut ferformance bond yang arti nya jaminan ini di berikan kepda pihak lain atau di
sebut oblige untuk melindungi pihak obilge ,apabila pihak lain atau princifal tidak memenuhi kewajiban nya kepada pihak lain atau oblige sesuai dengan ketentuan kontrak kerja nya.
Jaminan uang muka
Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang arti nya untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan
mengembalikan uang yang telah di terimanya dari oblige sesaui dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati
,dengan maskud untuk pembiayaan proyek ,dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10 sd 30%
Jaminanpemeliharaan
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan
besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja ,biasanya besarnya nilai jaminan ini
sebesar 5% dari nilai kontrak kerja .
Kami Sebagai Agen Asuransi dan Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam
hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit
Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan
Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi. jaminan pembayaran proyek di jakarta.Jaminan Pemeliharaan Proyek di indonesia
Apa itu SP2D?
Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D adalah surat perintah yang di terbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN di sebut (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berdasarkan SPM di sebut (Surat Perintah Membayar).
pengurusan sp2 akir tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, SPM yang di ajukan ke KPPN
bisa di gunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Kemudian, KPPN melakukan pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka menggunakan aplikasi SP2D. KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D
jika Satuan Kerja belum mengirimkan data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran oleh sebap itu SPM-LS kepada penyedia barang/oleh sebap itu jasa atau daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang di sampaikan kepada KPPN.dan
pengurusan sp2d bank garansi dan surty bond
Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana dapat di lakukan koreksi atau ralat sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang
, sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus, atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satuan Kerja.
BACA JUGA …..JASA BANK GARANSI DAN SURETY BOND DI DKI jakarta
SP2D dapat di koreksi atau di ralat untuk memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan koden lain
, pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran
, sumber dana, cara penarikan, nomor register, atau pembetulan penulisan nomor dan nama rekening, dan nama bank yang tercantum beserta dokumen pendukung lain yang di sebabkan terjadinya kegagalan transfer
DIVISI PENJAMIN ..MUISYARDI
Komentar Terbaru