081291118858 muisyardi14@gmail.com

Jaminan Pelaksanaan Proyek di Indonesia tanpa agunan 100 % (non colltral)

Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat di selesaikan dengan baik. dan Jaminan pelaksanaan yang

di persyaratkanadalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS.Jaminan  bank garansi dan surety bond harus di berikan oleh penyedia ketika akan di tandatanganinya kontrak

pengadaan barang dan jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum di berikan penyedia.

TUJUAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Jaminan pelaksanaan dapat di keluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.

 untuk jaminan bank garansi dan surety bond di Indonesia

Jaminan pelaksanaan akan di gunakan atau di cairkan apabila penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wan prestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat di cairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak di keluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.

Jaminan Pelaksanaan akan di kembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan di ganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan di tambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.

 bank garansi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

untuk Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 di mana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan :

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang di tuangkan dalam addendum kontrak.

                Fungsi Jaminan Pelaksanaan

  • Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
  • Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.

               Isi Jaminan Pelaksanaan

  •  Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang di atur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.
  • Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
  • Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.jaminan pelaksanaan proyek di indonesia
  • saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang di tuangkan dalam adendum kontrak.
  • Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.
  • Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company di tentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
  • Format Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dapat di lihat