081291118858 muisyardi14@gmail.com

Jaminan Penawaran Tender Bond Bid Bon di bengkulu

Dalam pengertian dunia keuangan dan bisnis fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab

atas penawaran yang di ajukannya. Fungsi ini telah diakomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah di berlakukan pengecualian dengan di keluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian terhadap aturan tersebut, yaitu Jaminan Penawaran tidak di perlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)

Jaminan Penawaran Tender Bond Bid Bon di bengkulu

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentukJaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bon di bengkulu

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikanJaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bon di bengkulu

Jaminan Penawaran di bengkulu

  1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.