081291118858 muisyardi14@gmail.com

kontrak bank garansi Di Propinsi Sumatera Selatan| penjamin lembaga penjamin di awasi jasa keuangan OJK .Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN 

 kontrak bank garansi untuk menjamin pekerjan besar dimana kontrak bank garansi  di keluwarkan oleh penjamian di trebitkan oleh bank   PT.TIGA PUTRI INSURANCE  (PENJAMIN Bank Garansi Dan Asuransi)
telah terpercaya di awasi oleh ojk ,  PT.TIGA PUTRI INSURANCE   Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh kontrak bank garansi Di Propinsi Sumatera Selatan

Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama di bidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana di dalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan),kontrak bank garansi

kontrak bank garansi Di Propinsi Sumatera Selatan

jaminan penawaran (Bid-bond) di PalembangBaca Juga :   Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal)

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS)

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa Bank Garansi  

Jenis Jaminan Pembayaran

  • – JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    – JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    – JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    – JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jaminan  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Beberapa tujuan di adakanya bank garansi di antaranya adalah

a). jaminan Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang di tinggalkan di bank.

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). BG  Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi | Jasa Surety Bond Jaminan pelaksanaan 

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.jaminan uang muka di provinsi Sumatera Utara

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik jaminan Bank Garansi

jaminan Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Biaya Bank Garansi

Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya  adalah:

a). Biaya Provisi Bank Garansi

Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib di bayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan persentase.

Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.

b). Biaya Administrasi Bank Garansi

Biaya administrasi adalah biaya yang umum di pungut dalam pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di tentukan oleh bank masing- masing.