081291118858 muisyardi14@gmail.com

agen bank garansi di jakarta-cepat dan mudah

Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. dan  Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.agen bank garansi di jakarta

Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah agen bank garansi di jakarta-cepat dan mudah agen bank garansi di jakarta

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa di persyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, di antaranya:

jasa jaminan pelaksanan di Demak | jasa surety bond di Kabupaten Demak

agen bank garansi di jakarta-cepat dan mudah

Umumnya, jaminan-jaminan tersebut di atas di kategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan di penuhi.Memang

Sehingga, jenis jaminan tersebut di atas tidak dapat di terbitkan tanpa adanya kontrak tersebut . atau perjanjian antara Obligee dan Principal.Selain itu,

Jaminan-jaminan ini di sebut juga dengan Construction Bond karena umumnya di  gunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

  1.  bentuk  Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
    Jaminan hanya akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang di lakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.Selanjutnya, Hal ini di mungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dan dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut di tanda tangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat di terbitkan jaminan. Hal tersebut di maksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang di bayarkan kepada Obligee harus di pertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah di laksanakan .dan
  2. baca juga .jasa bank garansi dan surety bond di jakarta

    Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus di buktikan terlebih dahulu sebap  kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah di adakan dan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu di teliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:

– Sebab-sebab tidak terpenuhi atau di laksanakannya perjanjian
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak dan
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah di laksanakan
–  sebap itu Jumlah kerugian yang di derita oleh pihak Obligee. dan Selanjutnya

  1.  pencairan Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond) Maupun
    Jaminan akan di cairkan dan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya di berikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI
    • Company Profil.
    • Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
    • SIUP.
    • SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
    • NPWP.
    • TDP.
    • DOMISILI PERUSAHAAN.Dan,
    • PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR

    Demi kianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih

HUBUNGI MUISYARDI       0812 -9111 -8858