Apa Itu Surety Bond? dan Apa Saja Keunggulannya |penjamin Bank Garansi lembaga penjamin di awasi jasa keuangan Ojk .menjamin proyek besar anda baik swasta atau Pemerintah
SuretyBond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian kontrak antara Pemberi Kerja dan Kontraktor. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin dialami oleh pihak Pemilik dalam kontrak akibat wanprestasi. Surety Bond dan Keunggulannya Apa Itu Surety Bond? dan Apa Saja Keunggulannya?
Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam surety bond, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi
Untuk mengatasi masalah beban Kontraktor, Perusahaan Asuransi menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka jaminan dapat di cairkan oleh Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang sudah di sepakati. Oleh karena itu Surety Bond sangat di butuhkan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor. Surety Bond dan Keunggulannya Apa Itu Surety Bond? dan Apa Saja Keunggulannya?
Macam-Macam Jenis Surety Bond
1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.Jaminan Pelaksanaan (Performesnce Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Paymen Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Supply Bond (Jaminan Pengadaan)
- Labour & Material Payment Bond. (Jaminan Pembayaran bahan & Upah)
- Installment Bond (Jaminan Pembayaran )
- Custom Bond (Jaminan Bea Masuk)
- Excise Duty Bond (Tobaco , Alkohol)
- Construction Contract Bond (Jaminan kontrak konstruksi)
- Licence & Permit Bond (Dephumkam)
- Court Bond ( sita menyita barang)
- Fidelity Bond (Jaminan kejujuran) dsb.
penjelasannya
Construction Contract Bond ( Jaminan Kontrak Konstruksi ) Yaitu jaminan untuk kontrak pembangunan gedung, jalan, jembatan, menara dsb.Dalam perjanjian pokok antara Oblegee dengan Kontraktor di persyaratkan adanya jaminan dengan tahapan sebagai berikut
– Penawaran, pada saat Kontraktor mengajukan penawaran (mengikuti tender)
– Pelaksanaan, pada saat Kontraktor menandatangani kontrak kerja dengan Oblegee.
– Uang Muka , pada saat Kontraktor meminta uang muka dari Oblegee.
– Pemeliharaan , pada saat Kontraktor selesai mengerjakan proyek ( biasanya pembayaran ditahan 5% sampai masa jaminan pemeliharaan selesai.
Inilah beberapa Keunggulan Surety Bond
- Surety Bond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor tidak terganggu.
- Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor.
- Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan di selesaikan sebesar kerugian yang di derita oleh Pemilik Proyek.
– SuretyBond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.
peroses mudah untuk semua jaminan