bank garansi surety bond| di Banten |Jaminan Penawaran di Serang
Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk bank garansi surety bond| di Banten |Jaminan Penawaran di Serang
Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan bank garansi surety bond| di Banten |Jaminan Penawaran di Serang
Jaminan Penawaran di Banten
- Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya
- Pihak Terjamin
nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
- Pihak Penerima Jaminan
pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:
- jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
- jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
- jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
- JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.
info lebih lanjut hub |MUISYARDI :0822-6994-5614
Kami dari PT. Mitra Jasa insurance , dimana perusahaan kami telah resmi ditunjuk untuk memasarkan penerbitan BANK GARANSI dan SURETY BOND, Bank Garansi maupun Surety Bond yang Kami terbitkan telah diterima di lingkungan instansi BUMN, BUMD, BUMS, KPS, OIL& GAS,MABES TNI-POLRI,PERTAMINA, CHEVRON, CONOCO PHILIPS, STAR ENERGY DLL, Kami juga memberikan prosedur yang relative mudah yaitu TANPA AGUNAN (NON COLLATERAL) untuk semua jenis jaminan, serta proses cepat dan polis jaminan kami antar langsung ke perusahaaan bapak/ibu,kami tidak merima uang muka /dp.setelah sp2k/derap terbit
We are from PT. Insurance service partners, where our company has been officially appointed to market the issuance of BANK GUARANTEE and SURETY BOND, Bank Guarantees and Surety Bonds that we have issued have been accepted by BUMN, BUMD, BUMS, KPS, OIL & GAS, TNI-POLRI HQ, PERTAMINA, CHEVRON, CONOCO PHILIPS, STAR ENERGY ETC, We also provide a relatively easy procedure, namely NO COLLATERAL (NON COLLATERAL) for all types of guarantees, as well as a fast process and our guarantee policy is delivered directly to your company, we do not accept advances / dp .after sp2k/derap was published