jaminan pelakasan bank garansi | bank garansi dan surety bond Tanpa Agunan non Colltral di Mana kami Sangat berpengalaman perbitan bank dan ansuransi
perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak di luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin di minati kalangan bisnis…….jaminan pelakasan bank garansi
.Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.Bank sebagai pihak yang di libatkan, berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi …..jaminan pelakasan bank garansi
Mekanisme bank garansi adalah, bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya. Dalam arti, untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jamin melalui bank garansi…….jaminan pelakasan bank garansi
jaminan pelakasan bank garansi | bank garansi dan surety bond
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pengadaan Barang/Jasa BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta;
- untuk Jaminan Pembayaran yang timbul berdasarkan Kontrak/Purchase Order (PO) pembelian barang/jasa oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan termasuk Fasilitas Line Garansi.
Penjaminan Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh Penjamin, antara lain:
- Bid Bond/Jaminan Penawaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang di adakan oleh Penerima Jaminan/Obligee;
- Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee
- Advance Payment Bond/Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk mengembalikan sesuai nilai uang muka yang telah di terima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jaminan/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian;
- Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan adalah Penjaminan Bank Garansi oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang di lakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian; dan
- Jaminan Pembayaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak/Purchase Order (PO) yang di perjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
- bank dan asuransi Jaminan Sanggah Banding adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal melakukan banding kepada Obligee/Bouwheer atas pengumuman lelang yang di sampaikan oleh Obligee/Bouwheer.
- JaminanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal menyelesaikan pekerjaan yang telah di lakukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
- Jaminan Lainnya adalah Penjaminan Bank Garansi yang di terbitkan oleh Penerima Jaminan
Kegiatan pokok tersebut misalnya:
- adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu,
- adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian.
Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka di perlukan jaminan bank, yaitu bank garansi. jaminan pelaksanan tanpa agunan jaminan uang muka tanpa agunan
A. Jangka Waktu Bank Garansi
Bank garansi bisa di katakan sebagai perjanjian ikutan (accesoir) .Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya.Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok.Atau berakhirnya bank garansi sebagaimana di tetapkan dalam bank garansi itu sendiri.Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja, namun bila menghendaki dapat di perpanjang.
B. Wanprestasi/Klaim Bank Garansi
Contoh kasus bank garansi, bila pihak yang di jamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut.Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim.Namun, umumnya waktu yang di berikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.
Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus di lengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang di jamin/contra sign) tentang telah di selesaikannya bank garansi tersebut.Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi di sebut bank garansi efektif.Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim di penuhi dari setoran jaminan yang di terima oleh bank dari pihak di jamin.Namun demikian setoran jaminan yang di terima bank sering kurang dari 100%.
Kekurangan setoran jaminan yang di limpahkan untuk membayar klaim dapat di penuhi oleh bank dengan mengkonversi menjadi kredit yang di berikan kepada pihak yang di jamin.Di sinilah bank garansi sebenarnya dapat di gunakan sebagai non cash loan.
02. Jenis BANK GARANSI DALAM PROYEK KONSTRUKSI
- Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds.
- Akseptasi atau endosement surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep).
Berdasarkan kegunaannya, bank garansi dapat digunakan dalam rangka:
- Tender, yaitu bank garansi yang di berikan oleh bank untuk para kontraktor maupun levelansir.
- Perdagangan, yaitu bank garansi yang di berikan kepada pihak pabrikan untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
- Penangguan bea masuk, yaitu bank garansi yang di terbitkan untuk menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
- Cukai rokok, yaitu bank garansi yang di berikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang di tangguhkan, sementara rokok tersebut sudah beredar/di pasarkan.
- Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang di berikan untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.
Komentar Terbaru