Jaminan Pembayaran Uang Muka | dan bak garansi surety bond
Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan di kembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang di perjanji kan dalam kontrak.Jaminan Uang Mukadi sebut juga dengan
Advanced Payment BondDengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond ada lah Penjamin/Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabilaTerjamin/Principal di nyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah di berikan Penerima
Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
Jaminan Pembayaran Uang Muka | dan bak garansi surety bond
surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek)
, bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikanJaminan Pembayaran Uang Muka | dan bak garansi surety bond
BACA JUGA ;Jaminan Pembayaran Uang Muka | dan bak garansi surety bond DAN ANSURANI
- Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya
- Pihak Terjamin
nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
- Pihak Penerima Jaminan
pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah)
Jaminan Pembayaran Uang Muka | dan bak garansi surety bond
harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang di tawarkan oleh bank antara lain adalah:
- jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yang di berikan oleh bank atas pembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
- jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
- jaminan\pemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
- Jaminan\Pembayaran/PaymentBond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yang ditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.
info lebih lanjut hub |MUISYARDI :0822-6994-5614
Komentar Terbaru