081291118858 muisyardi14@gmail.com

jaminan penawaran  bank garansi  | peroyek Bumn dan swasta  Tanpa Agunan non Colltral  di Mana kami Sangat berpengalaman perbitan bank dan ansuransi  

Jaminan Penawaran atau di sebut juga Bid Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.  jaminan penawaran  bank garansi 

Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.  

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).jaminan penawaran  bank garansi  

jaminan tender peroyek swasta dan bumn 

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang di nyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus di kembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender lainnya yang telah di nyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

Biodata Principal yang di syaratkan dapat di susulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender di lakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat di pertanggung jawabkan.

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :

  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK

Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus di kembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli. 

Fungsi Jaminan Penawaran

  • Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan.
  • Kontraktor sebagai pemenang tender dapat di jamin oleh Surety Company bila di kenakan sanksi karena mengundurkan diri.
Isi Jaminan Penawaran
  • Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang di perolehnya melalui tender.
  • Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang di berikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang di lanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
  • Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran di cairkan oleh 
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai jaminan.
  • Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.

bank garansi  jaminan uang muka

Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak di luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin di minati kalangan bisnis.

Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Bank sebagai pihak yang di libatkan, berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi.

Mekanisme bank garansi adalah, bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya. Dalam arti, untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jaminan penawaran  bank garansi .

Kegiatan pokok tersebut misalnya:

  • adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu,
  • adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian.

Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.

Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka diperlukan jaminan bank, yaitu bank garansi.

A. Jangka Waktu Bank Garansi

Bank garansi bisa di katakan sebagai perjanjian ikutan (accesoir) .

Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya.

Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok.

Atau berakhirnya bank garansi sebagaimana di tetapkan dalam bank garansi itu sendiri.

Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja, namun bila menghendaki dapat di perpanjang.

B. Wanprestasi/Klaim Bank Garansi

Contoh kasus bank garansi, bila pihak yang di jamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut.

Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim.

Namun, umumnya waktu yang di berikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.

Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus di lengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang di jamin/contra sign) tentang telah di selesaikannya bank garansi tersebut.

Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi di sebut bank garansi efektif.

Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim di penuhi dari setoran jaminan yang di terima oleh bank dari pihak di jamin.

Namun demikian setoran jaminan yang di terima bank sering kurang dari 100%.

Kekurangan setoran jaminan yang di limpahkan untuk membayar klaim dapat di penuhi oleh bank dengan mengkonversi menjadi kredit yang di berikan kepada pihak yang di jamin.

Di sinilah bank garansi sebenarnya dapat di gunakan sebagai non cash loan.

02. Jenis BANK GARANSI DALAM PROYEK KONSTRUKSI

  • Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds.
  • Akseptasi atau endosement surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep).

Berdasarkan  kegunaannya, bank garansi dapat di gunakan dalam rangka:

  • Tender, yaitu bank garansi yang di berikan oleh bank untuk para kontraktor maupun levelansir.
  • Perdagangan, yaitu bank garansi yang di berikan kepada pihak pabrikan untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
  • Penangguan bea masuk, yaitu bank garansi yang di terbitkan untuk menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
  • Cukai rokok, yaitu bank garansi yang di berikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang di tangguhkan, sementara rokok tersebut sudah beredar/di pasarkan.
  • Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang di berikan untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.