081291118858 muisyardi14@gmail.com
  • Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kabupaten mokomoko tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)

    Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah,membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak di gunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank.Kami hadir untuk membantu para nasabah, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan (non collateral) karna kami sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan perbankan atau asuransi,Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kabupaten mokomoko

    Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kabupaten mokomoko

    Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentukJasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kota manna

    Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikanJasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kabupaten mokomoko

    Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond Di kabupaten mokomoko

    1. Pihak Penjamin

    Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

    1. Pihak Terjamin

    nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

    1. Pihak Penerima Jaminan

    pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

    • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
    • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
    • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
    • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

    info lebih lanjut hub |MUISYARDI :0822-6994-5614