jasa bank garansi di Jakarta| surety bond peroyek Bumn dan swasta peroses mudah dan cepat tanpa agunan 100 % peroses mudah
Perkenankan kami dari PT.MITRAJASA INSURANCE Perkasa (Bank Guarantee & Surety Bond),di mana perusahaan kami
telah di Back Up oleh Bank Umum (BANK MANDIRI, BNI, BCA, BTN, BANK EXIM, BANK BUKOPIN,
BANK JATIM, J-TRUST, Bank Bukopin Syariah dll) maupun Asuransi yang sudah terdaftar di Depkeu-OJK
(Asuransi Askrindo, Jasindo, Jamkrindo, Jamsyar, Ramayana, Bumida 1967, Bosowa, Tugu Pratama, ACA,
Rama Cipta Wibawa, BOSOWA, Berdikari ) dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah di terima di instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, BUMS, KPS, PERTAMINA, (VICO, CNOOC, CHEVRON, CONOCO, TOTAL
E & P INDONESIE, MABES TNI, MABES POLRI)jasa bank garansi di Jakarta
dll. Pada kesempatan ini menawarkan kerjasama di bidang
penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond dengan kemudahan tanpa Agunan (Non Collateral) proses cepat dan
siap terbit di mana saja , dengan rincian dan kondisi sebagai berikut
Bank Garansi adalah garansi yang di terbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang di jamin cedera janji (wanprestasi) Cara pembayaran dapat di angsur atau tidak di angsur (non angsuran)jasa bank garansi di Jakarta
JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa di kembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan (jumlah uang muka yang di terima Principal,
di kurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principalpembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayarandalam setiap Uang Muka.Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek..jaminan uang muka di Jakarta
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan
oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai
dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
- Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah di terima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah di tanda tanganinya.
- Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
- Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum di lunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan
- Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan di perhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh
- Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company di ajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.
-
Baca juga ‘,,manpat bank garansi dan surety bond
- .Hal ini di mungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut di tanda tangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat di terbitkan jaminan
- . Hal tersebut di maksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang di bayarkan kepada Obligee harus di pertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah di laksanakanUntuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus di buktikan terlebih dahulu sebap kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah di adakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu di teliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
-
baca juga …..jasa bank garansi dan surety bond di Jakarta
- pencairan Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan di cairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya di berikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI- Company Profil.
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
- SIUP.
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP.
- TDP.
- DOMISILI PERUSAHAAN.
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
Demi kianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Komentar Terbaru