jasa bank garansi | Jaminan Pelaksanaan di papua dan jasa bank garnsi -surety bond
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan
pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.. Ini sangat sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Kelalaian yang menyebabkan kegagalan pencairan
jaminan pelaksanaan. Artikel ini secara similar, jasa bank garansi | Jaminan Pelaksanaan di papua dan jasa bank garnsi -surety bond
jaminan jaminan pelaksanaan di papua
Pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya tentang jaminan pelaksanaan dibahas dalam beberapa pasal diantaranya adalah:jasa bank garansi
Pasal 70
-
oleh sebap itu Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
-
Jaminan Pelaksanaan tidak di perlukan dalam hal:
-
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang di laksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;
-
Pengadaan Jasa Lainnya, di mana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
-
Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
-
-
Jaminan Pelaksanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di berikan setelah dit erbitkannya SPPBJ dan sebelum penan datanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
-
karna Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
-
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
-
untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
-
-
Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
-
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
-
penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
-
penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
-
Pasal 86 ayat (3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
Pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
-
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
-
jadi sisa Uang Muka harus di lunasi oleh Penyedia Barang dan Jasa atau Jaminan Uang Muka di cairkan;
-
Penyedia Barang dan Jasa membayar denda keterlambatan; dan penyedia Barang/Jasa di masukkan dalam Daftar Hitam.
jaminan jaminan pelaksanaan di papua
Dari ketiga pasal tersebut di atas setidaknya jelas bahwa Jaminan Pelaksanaan berfungsi sebagai bagian dari risk management terkait pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Dalam manajemen kinerja penyedia, ada dua aspek utama yang harus di perhatikan yaitu aspek motivasi dan aspek kapabilitas
. Tingginya motivasi penyedia bisa saja berbanding terbalik dengan kapabilitas yang di miliki. Umumnya, meski tidak semua, penyedia yang terlihat bermotivasi tinggi cenderung memiliki kapabilitas yang kurang memadai. Sebaliknya penyedia yang mempunyai kapabilitas tinggi, cenderung memiliki motivasi yang rendah untuk terlibat dalam project pemerintah dengan berbagai alasan.
Di sinilah fungsi utama jaminan pelaksanaan, yaitu salah satu upaya menjamin kinerja penyedia pada aspek motivasi menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Jika tidak sanksinya membayar sebesar nilai jaminan.
Kewajiban pelaksanaan pekerjaan hingga selesai dan bisa diterima hasilnya adalah kewajiban atas peristiwa/kejadian yang telah tertuang dalam dokumen kontrak. Kewajiban pelaksanaan pekerjaan di lindungi dengan jaminan yang bersifat assurance.
-
Dalam jaminan yang bersifat assurance terdapat 2 hal pokok yaitu kewajiban dan jaminan. Hal ini sebagaimana di tuangkan dalam Perpres 54/2010 mengatur Jaminan Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 67 ayat 1 bahwa Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana di persyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Kewajiban dan Jaminan adalah bagian tersendiri yang di hubungkan oleh sebuah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam perikatan, dalam hal ini dapat berbentuk sertifikat, garansi atau retensi.
jaminan jaminan pelaksanaan di papua
Sehubungan dengan jaminan pelaksanaan maka ke wajiban pokok yang di jamin adalah kewajiban penyedia menyelesaikan pekerjaan dalam ruang lingkup masa pelaksanaan. Untuk Pekerjaan Konstruksi penjelasan Perpres 54/2010, sebagaimana di ubah dengan Perpres 4/2015, pasal 93 ayat 1a
-
menyebutkan bahwa masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi di sebut juga Provisional Hand Over (PHO). oleh karna itu Artinya masa pelaksanaan yang di jamin sejak surat perintah melaksanakan pekerjaan hingga PHO. Poinnya kewajiban pokok adalah kewajiban pelaksanaan pekerjaan.dsb
Besaran nilai jaminan bagi kewajiban pelaksanaan pekerjaan di atur Perpres 54/2010 adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS.
- Demi kianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasihCompany Profil.
PT.MITRAJASA INSURANCE Perkasa (Bank Guarantee & Surety Bond),dimana perusahaan kami
telah di Back Up oleh Bank Umum (BANK MANDIRI, BNI, BCA, BTN, BANK EXIM, BANK BUKOPIN,
BANK JATIM, J-TRUST, Bank Bukopin Syariah dll) maupun Asuransi yang sudah terdaftar di Depkeu-OJK
(Asuransi Askrindo, Jasindo, Jamkrindo, Jamsyar, Ramayana, Bumida 1967, Bosowa, Tugu Pratama, ACA,
Rama Cipta Wibawa, BOSOWA, Berdikari ) dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah diterima di instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, BUMS, KPS, PERTAMINA, (VICO, CNOOC, CHEVRON, CONOCO, TOTAL
E & P INDONESIE, MABES TNI, MABES POLRI) dll. Pada kesempatan ini menawarkan kerjasama dibidang
penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond dengan kemudahan tanpa Agunan (Non Collateral) proses cepat dan
polis diantar