jasa surety bond di Jawa Tengah | jasa bank garansi di Jawa Tengah
Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.dan Nilai jaminan pelaksanaa adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS) dan jasa surety bond di Jawa Tengah | jasa bank garansi di Jawa Tengah
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan
jasa surety bond di Jawa Tengah | jasa bank garansi di Jawa Tengah
Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. dan Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.
Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan jasa surety bond di Jawa Tengah | jasa bank garansi di Jawa Tengah
Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa di persyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, di antaranya:
jasa surety bond di Jawa Tengah | jasa bank garansi di Jawa Tengah
- untuk Jaminan Uang Muka
- perbitan Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan Pembayaran
Umumnya, jaminan-jaminan tersebut di atas di kategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan di penuhi.Memang
Sehingga, jenis jaminan tersebut di atas tidak dapat di terbitkan tanpa adanya kontrak tersebut . atau perjanjian antara Obligee dan Principal.Selain itu,
Jaminan-jaminan ini di sebut juga dengan Construction Bond karena umumnya di gunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.
- bentuk Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang di lakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.Selanjutnya, Hal ini di mungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dan dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut di tanda tangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat di terbitkan jaminan. Hal tersebut di maksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang di bayarkan kepada Obligee harus di pertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah di laksanakan .dan - baca juga .jasa bank garansi dan surety bond di Jawa Tengah
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus di buktikan terlebih dahulu sebap kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah di adakan dan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu di teliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
– Sebab-sebab tidak terpenuhi atau di laksanakannya perjanjian
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak dan
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah di laksanakan
– sebap itu Jumlah kerugian yang di derita oleh pihak Obligee. dan Selanjutnya
- pencairan Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond) Maupun
Jaminan akan di cairkan dan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya di berikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI- Company Profil.
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
- SIUP.
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP.
- TDP.
- DOMISILI PERUSAHAAN.Dan,
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
Demi kianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
HUBUNGI MUISYARDI 0812 -9111 -8858
Kami dari PT. Mitra Jasa insurance , dimana perusahaan kami telah resmi ditunjuk untuk memasarkan penerbitan BANK GARANSI dan SURETY BOND, Bank Garansi maupun Surety Bond yang Kami terbitkan telah diterima di lingkungan instansi BUMN, BUMD, BUMS, KPS, OIL& GAS,MABES TNI-POLRI,PERTAMINA, CHEVRON, CONOCO PHILIPS, STAR ENERGY DLL, Kami juga memberikan prosedur yang relative mudah yaitu TANPA AGUNAN (NON COLLATERAL) untuk semua jenis jaminan, serta proses cepat dan polis jaminan kami antar langsung ke perusahaaan bapak/ibu, dan dibawah ini kami informasikan tabel untuk rate dan Bank penerbit adalah sebagai berikut.
.
Tabel.1. LIST PENERBIT BANK GARANSI & PENERBIT JAMINAN ASURANSI
NAMA BANK
NAMA ASURANSI
BANK BTN
BANK BRI
Asuransi Jamsyar
Asuransi Askrindo
BANK BNI
BANK BCA
Asuransi Berdikari
Asuransi Jasindo
BANK MANDIRI
BANK JATIM
Asuransi Aspan
Asuransi Jasa Raharjaputra
BANK EXIM
BANK SINARMAS
Asuransi Intra Asia
Asuransi Jamkrindo
BANK BUKOPIN
BANK DLL
Asuransi Bosowa
AsuransiBuana independent,dll
Tabel 2 . RATE (Service Charge)
Jenis Jaminan
Rate Bank Garansi
Rate Asuransi (SuretyBond)
Jaminan Penawaran/Bid Bond
2,50 % / Flat
0.50 % ….
Jaminan Pelaksanan/Performance Bond
3,00 % / Tahun
0.75 % /Tahun
Jaminan Uang Muka/Advancepayment Bond
3,50 % / Tahun
0.75 % /Tahun
Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
3,00 % / Tahun
0.75 % /Tahun
UNTUK RATE BISA DI NEGOSIASI LAGI HUB NOMOR DIBAWAH
Kami juga dapat membantu proses penerbitan Asuransi Umum Lainnya dengan Rate negosiasi, adapun Produk Asuransi dimaksud adalah sebagai berikut :
a
Contaktor All Risk (CAR) + Third Party Liability (TPL)
b
Liability Insurance : Comprehensive General Liability (CGL)
Automobile Liability Insurance (AL)
Employer’s Liability Insurance (EL)
Workman Compensation Insurance(WCI)
c
Erection All Risk (EAR) Insurance
d
Personal Accident (PA) Insurance
Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Asuransi :
Ø Melampirkan dokumen pendukung,Undangan Lelang,Spk,Kontrak,PO,Dsb
Ø Company profile / ligalitas perusahaan Yang Lengkap,Laporan Keuangan 2 tahun terakhir,Dsb
Kami berharap penawaran ini dapat berakhir dengan kerjasama yang baik yang dapat memberikan keuntungan terhadap kedua belah pihak.Demikian penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.