APA SAJA PRODUK SURETY BOND?Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain: JENIS MACAM SURETY BOND
- JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan
maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang di nyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus di kembalikan kepada Surety Company.Kepada peserta tender lainnya yang telah di nyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company. JENIS MACAM SURETY BOND
|JENIS MACAM SURETY BOND
- JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 di mana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang di tuangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINANPEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND) |
Jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan (jumlah uang muka yang di terima Principal,
di kurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Obligee.
Baca Juga :cara memilih bank garansi dan surety bond yang baik
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
- JAMINANPEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminanyang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang di perjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang di keluarkan
untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% di mana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan di terbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka
Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang di tetapkan oleh Obligee dan Principal.Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering di artikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND |JENIS MACAM SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai di perkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang di danai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya,
pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang di terbitkan oleh Bank. Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang di dalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang di perbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bonduntuk menerbitkan Jaminan Proyek
- Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas di perbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
- Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin di capai Pemerintah dengan di perkenankannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Surety Bondantara lain adalah :
JENIS MACAM SURETY BOND
- Memperluas jaminan yang dapat di gunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
- Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak di monopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
- Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu di berikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety Bond di maksudkan agar insurance mindeddikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.
Komentar Terbaru