081291118858 muisyardi14@gmail.com

PT.MITRA JASA INSURANCE, Jenis dan jumlah transaksi bank semakin meningkat. Seiring kebutuhan masyarakat dan bisnis atas layanan perbangkan, maka layanan garansi bank menjadi salah satu yang tumbuh pesat akhir – akhir ini. PT.Mitra Jasa Insurance secara khusus adalah salah satu mitra bank. Kami hadir untuk menjangkau nasabah lebih luas. Kami telah bekerja sama dengan beberapa pihak perbangkan dan asuransi. Secara khusus, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan (non collateral).penerbitan Jaminan penawaran di Sumatra-Utara

Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang di berikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya di terima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;di penerbitan Jaminan penawaran di Sumatra-Utara

 

  • Jaminan Penawaran di mulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang di tetapkan dalam LDP;

 

  • Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;

 

  • Besar nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang di tetapkan dalam LDP;

 

  • Besaran nilai Jaminan Penawaran di cantumkan dalam angka dan huruf;

 

  • Nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;

 

  • Paket pekerjaan yang di jamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;

 

  • ini  harus dapat di cairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di erima oleh Penerbit Jaminan
  • Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus di tulis atas nama perusahaan kemitraan.
Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi di dalam Perpres No 16 Tahun 2018

Dalam pengertian dunia keuangan dan bisnis fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang di ajukannya. Fungsi ini telah di akomodir kembali di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah di berlakukan pengecualian dengan di keluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian terhadap aturan tersebut, yaitu Jaminan Penawaran tidak di perlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc).