081291118858 muisyardi14@gmail.com

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI

PT .MITRA JASA INSURANCEBank Garansi adalah jaminan yang di berikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang di maksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM |BANK GARANSI DAN SURETY BOND

 bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga)apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga)PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM |BANK GARANSI DAN SURETY BOND

, sesuai yang telah di perjanjikan.
Dengan demikian perlu di sadari bahwa dengan

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK

memberikan bank garansi, berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban
nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang terten
. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi, risiko yang di hadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) di ambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih
risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang di jamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis

jaminan bank garnsi dan surety bond

.Di samping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk di fahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang di berikan jaminan oleh
bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus di awali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga
(penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah

.BANK GARANSI DAN ANSURANSI

Dengan memperhatikan pengertian di atas dapat di fahami bahwa lahirnya bank garansi di dahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan)

dan  sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).oleh sebap itu

Di tinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang di atur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum

.  dan Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi,di tentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya

juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain di atur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa

dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana di atur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim

yang di ajukan oleh penerima bank garansiapabila nasabah wanprestasiSejalan dengan pengertian di atas, pemberian bank garansi harus di lakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.

PT .MITRA JASA INSURANCE
 PENJAMIN……MUISYARDI