PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI
PT .MITRA JASA INSURANCE – Bank Garansi adalah jaminan yang di berikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang di maksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM |BANK GARANSI DAN SURETY BOND
bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga)apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga)PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM |BANK GARANSI DAN SURETY BOND
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK
jaminan bank garnsi dan surety bond
.BANK GARANSI DAN ANSURANSI
Dengan memperhatikan pengertian di atas dapat di fahami bahwa lahirnya bank garansi di dahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan)
dan sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).oleh sebap itu
Di tinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang di atur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum
. dan Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi,di tentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya
juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain di atur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa
dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana di atur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim
yang di ajukan oleh penerima bank garansiapabila nasabah wanprestasiSejalan dengan pengertian di atas, pemberian bank garansi harus di lakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.
Komentar Terbaru